Sompo|Asuransi Travel|Step-1

supported by :
Image
WhatsApp: 0818-0960-1221

  • Peserta & Usia
  • Wilayah
  • Pengecualian
  • Klaim
  1. Perlindungan akan diberikan untuk perjalanan yang dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
  2. Manfaat perlindungan berlaku untuk WNI dan WNA yang memiliki KITAS atau KITAP.
    Batasan usia sebagai berikut :
    Usia masuk pada saat ulang tahun berikutnya.
    Dewasa : Maks. usia sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun.
    Anak-anak : Sebelum usia 21 tahun dengan maks. usia dapat di proteksi adalah 25 tahun (berstatus pelajar/mahasiswa, belum menikah dan belum bekerja).
  3. Tidak ada pengembalian premi, apabila polis sudah diterbitkan khusus untuk polis perjalanan singkat (Single Trip). 
  4. Polis Single Trip tidak dapat dibatalkan akan tetapi dapat dilakukan reschedule setelah mendapatkan persetujuan dari pihak asuransi.
  5. Durasi maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan singkat adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan untuk perjalanan tahunan adalah 90 (Sembilan puluh) hari per perjalanan.
  6. Dual : Polis akan menjamin dua orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Kedua orang tersebut tidak perlu memiliki hubungan keluarga.
  7. Keluarga : Satu (1) atau dua (2) orang dewasa yang melakukan perjalanan dengan maksimum 3 (tiga) anak yang berpergian bersama-sama dengan jadwal perjalanan yang sama. Dua (2) orang dewasa tidak harus memiliki hubungan, namun anak-anak harus memiliki hubungan dengan salah satu (1) orang dewasa tersebut.
  • Area A : ASEAN, Macau, Taiwan, Hongkong, People’s Republic of China (exclude: Tibet Region, Mongolia and Laos).
  • Area B : Schengen, Europe, Australia, India, Japan, New Zealand, South Korea, Sri Lanka and all countries listed under Area A.
  • Area C : Worldwide, include: Area A, Area B, Schengen, Europe, Mongolia, Laos and Tibet.

Region Exclusion Countries : Afghanistan, Democratic Republic of the Congo, Eritrea, Guinea Bissau, Haiti, Iran, Iraq, Kenya, Lebanon, Liberia, Libya, Nigeria, North Korea, Rwanda, Sierra Leone, Somalia, Sudan, South Sudan, Syria, Zimbabwe, Angola, State of Palestine, Mali, Yemen and other updated countries by UN Sanctioned​.

Pengecualian Umum

Asuransi ini tidak mencakup tuntutan yang secara langsung atau tak langsung berkaitan dengan:

  1. Perjalanan pada kendaraan umum atau pribadi selain sebagai penumpang.
  2. Perang, invasi, musuh asing, perang sipil, kerusuhan sipil, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuasaan militer, aksi-aksi pemerintah.
  3. Kehilangan, kehancuran atau kerusakan atas suatu harta benda yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan  risiko nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif.
  4. Segala tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh pihak bea cukai atau pihak berwenang lainnya.
  5. Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga properti/uang miliknya, atau untuk menghindari cedera untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi.
  6. Percobaan melukai diri sendiri.
  7. Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf.
  8. Risiko yang berhubungan dengan kehamilan, melahirkan atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut.
  9. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit lain yang berhubungan dengan AIDS.
  10. Pecandu alkohol dan obat-obatan terlarang.
  11. Tindakan terorisme yang menggunakan nuklir, bahan kimia dan senjata biologis.
  12. Perjalanan udara selain penerbangan reguler terjadwal.
  13. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh penahanan, penyitaan atau pemusnahan oleh bea cukai atau otoritas yang terkait.
  14. Penyakit bawaan, setiap sakit, penyakit atau kondisi lain, termasuk gejala daripadanya yang sudah diderita atau disadari sebelumnya dan kondisi bawaan lahir.
  15. Olahraga balap, olahraga motor, olahraga musim dingin, pendakian gunung, terbang sebagai pilot atau awak pesawat, aktivitas di dalam air dan segala jenis kegiatan yang berbahaya lainnya.
  16. Terlibat dalam segala macam pekerjaan buruh, terlibat dalam aktifitas lepas pantai seperti menyelam, kilang minyak, penambangan atau fotografi udara, manangani bahan peledak, melakukan ekspedisi, trek atau perjalanan sejenisnya.
  17. Terlibat dalam segala tindakan militer atau angkatan bersenjata.
  18. Kepailitan dan atau kegagalan operasional dari operator tour, maskapai, hotel dan lain sebagainya.
  19. Segala biaya yang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak lain kecuali untuk Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit, Meninggal Dunia & Cacat Tetap, Santunan Uang Duka, Keterlambatan Perjalanan dan Keterlambatan Bagasi.

Untuk informasi lengkap terkait dengan pengecualian umum silahkan dilihat pada polis dan wording polis asuransi.

Apabila kecelakaan, cedera atau terjadi kerugian, hal-hal yang harus Anda perhatikan adalah:

  1. Anda harus mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghindari cedera, kerugiaan atau kerusakan harta benda atau meminimalisir adanya klaim berdasarkan polis.
  2. Pemberitahuan tertulis mengenai klaim harus diberikan kepada kami dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari setelah terjadinya setiap peristiwa yang cenderung akan menimbulkan klaim berdasarkan polis ini atau setelah tanggal kembali ke Indonesia. Bukti tertulis atas kerugian termasuk polis/sertifikat asli, kuitansi asli, faktur, dan semua dokumen pendukung harus dilengkapi sebagai bukti klaim.
  3. Untuk klaim pada Bagian Manfaat Kehilangan dan Kerusakan Bagasi dan Barang Pribadi (bagian 9) dan Manfaat Biaya Dokumen Perjalanan & Uang (bagian 10), Anda harus segera memberitahu polisi, pihak hotel, operator akomodasi, perusahaan transportasi atau otoritas terminal transportasi dan segala upaya harus dilakukan untuk mendapatkan pemulihan dari pihak yang bertanggung jawab terkait item-item tersebut.
  4. Jika klaim yang diajukan berdasarkan polis ini dijamin oleh polis asuransi lain, kami hanya akan membayar selisih antara jumlah yang dibayar berdasarkan polis lain dengan jumlah total yang akan dibayarkan berdasarkan polis ini, dengan pengecualian pada Bagian Kecelakaan Diri (bagian 1), Manfaat Santunan Rawat Inap di Luar Negeri (bagian 5), Manfaat Santunan Rumah Sakit untuk Rawat Inap di Indonesia (bagian 6), Keterlambatan Bagasi (bagian 14), Keterlambatan Perjalanan (bagian 15), Penyimpangan Penerbangan (bagian 16), Penundaan karena Pembajakan (bagian 17) , Tidak Mendapatkan Fasilitas Hotel (bagian 18), Penerbangan Yang Tidak Sinambung (bagian 19), Manfaat Terorisme (bagian 20).
  5. Kami memiliki hak dan kesempatan untuk memeriksa Anda atas biaya kami sendiri saat dan sesering sebagaimana secara wajar kami mungkin butuhkan sementara klaim pada Bagian Kecelakaan Diri (bagian 1) dari polis ini tertunda untuk penilaian dan/atau untuk melakukan otopsi dalam kasus kematian ketika hal tersebut tidak melanggar hukum.
  6. Anda akan menyerahkan dokumen apapun yang kami minta sewaktu-waktu untuk mendukung klaim secepat mungkin.
  7. Jika Anda melakukan pelanggaran salah satu dari syarat ini, kami berhak untuk menolak klaim Anda.

Emergency Service
Layanan batuan darurat di luar negeri untuk evakuasi dan repatriasi:
SOMPO Emergency Assistance 24 hours
+6221 299 78 909

Layanan Klaim dan lainnya:
Sompo Care 24 jam : 14051
Email : customer@sompo.co.id
Whatsapp : 081 113 14051

Image
Image
Image
Image
Informasi pada website ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Anda. Karena polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci, maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam polis dan wording/syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda terima.