Syarat Kepesertaan

  • Mereka yang tinggal menetap di Indonesia secara sah.
  • Persyaratan usia (perhitungan usia menggunakan umur ulang tahun berikutnya).
    • Usia anak dimulai dari usia 15 hari sampai dengan 23 tahun.
    • Anak usia 19 sampai 23 tahun bisa dijamin sebagai tertanggung anak bila masih menempuh pendidikan formal dan mengandalkan finansial dari orang tua.
    • Usia dewasa dimulai dari usia 19 tahun sampai dengan 60 tahun.
  • Polis asuransi dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun dengan syarat melampirkan laporan kesehatan yang mendapat persetujuan tertulis dari AXA Mandiri (untuk jenis laporan kesehatan yang diperlukan, harap menghubungi AXA Mandiri terlebih dahulu).
  • Untuk polis keluarga, peserta anak harus diajukan dengan minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
 
Semua syarat, kondisi, definisi, ketentuan dan pengecualian yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan wording polis.