Ketentuan Umum
- Masa tunggu 30 (tiga puluh) hari pertama antara tanggal berlakunya polis dengan mulai terjadinya ketidakmampuan Tertanggung dan diterapkan hanya bila orang tersebut diasuransikan untuk pertama kalinya (peserta baru), kecuali karena kecelakaan.
- Untuk penyakit-penyakit khusus tidak dijamin dalam 12 (dua belas) bulan pertama antara tanggal berlakunya polis dengan mulai terjadinya ketidakmampuan Tertanggung dan diterapkan hanya bila orang tersebut diasuransikan untuk pertama kalinya (peserta baru) tanpa memandang apakah Tertanggung telah mengetahui atau tidak.
Semua syarat, kondisi, definisi, ketentuan dan pengecualian yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan wording polis.