Semakin tingginya biaya kesehatan sekarang ini merupakan hal yang harus dipikirkan secara sungguh-sungguh oleh kita yang telah berkeluarga maupun yang belum. Kita menyadari bahwa penyakit dapat datang setiap saat tanpa diduga. Oleh karena itu sangat disarankan agar kita berjaga-jaga sebelum masalah timbul.

Selain menyisihkan dana untuk menabung untuk pos pembiayaan kesehatan, ada jalan praktis lainnya, yaitu dengan membeli program Asuransi Kesehatan. Kami PT Mandiri AXA General Insurance sangat sadar akan pentingnya masalah ini dan untuk keperluan ini kami telah menyediakan suatu program asuransi kesehatan yaitu SmartCare Executive untuk Anda dan Keluarga.

Asuransi Kesehatan

SmartCare Executive 

Pilihan program kesehatan untuk Anda dan Keluarga
 
SmartCare Executive merupakan Asuransi Kesehatan dengan sistem Non-Tunai (Cashless) untuk rawat inap di rumah sakit provider yang memberikan pilihan perlindungan yang bervariasi terhadap biaya kesehatan bagi Anda dan Keluarga dengan batasan manfaat ketidakmampuan (disability) yang cukup besar yaitu hingga sebesar Rp 250 juta serta Limit Tahunan hingga sebesar Rp 500 juta. 
 

Perlindungan Kesehatan AXA Mandiri SmartCare Executive

  • Manfaat Tambahan.
    • Non-tunai (Cashless) untuk perawatan di Rumah Sakit provider.
    • Limit manfaat per ketidakmampuan tidak berdasarkan per pelayanan.
    • Tambahan manfaat Biaya Ambulan, Rawat Jalan dan Santunan Kematian karena Kecelakaan sesuai dengan limit tertentu.
  • Layanan 24 jam untuk pelayanan kesehatan.
  • Jaringan Rumah Sakit dan Klinik Rekanan yang luas.
  • Anak ke-2 dan seterusnya mendapat potongan premi 50%.
  • Mengajukan klaim, cek status klaim, cek manfaat asuransi dan mencari Rumah Sakit rekanan dapat dilakukan melalui aplikasi myAXAhealth yang tersedia di Google Play dan Apple Store.

Pertanyaan Umum Seputar Asuransi Kesehatan SmartCare Executive
Apakah Anak bisa menjadi tertanggung utama dalam polis individu (bukan paket keluarga)?
Bisa, jika anak tersebut telah berusia 19 tahun dan telah memiliki KTP.
Bagaimana jika Tertanggung dirawat di rumah sakit rekanan?
Untuk rawat inap dapat menggunakan fasilitas cashless selama di rumah sakit jaringan provider dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati kamar sesuai hak.
Bagaimana jika Tertanggung dirawat di rumah sakit yang bukan rekanan?
Anda harus membayar terlebih dahulu kepada rumah sakit tersebut sebesar biaya yang dikenakan. Kemudian setelah klaim disetujui, AXA Mandiri akan mengganti 80% dari biaya yang disetujui selama tidak melampaui batasan perketidakmampuan ataupun limit tahunan. Jadi kartu kepesertaan Anda tidak bisa digunakan, bila Anda tidak menggunakan rumah sakit rekanan.
Apa yang dimaksud perketidakmampuan?
Suatu keadaan medis yang timbul karena suatu luka/cedera tubuh atau suatu penyakit, yang terjadi karena satu macam penyebab. Atau semua keadaan medis yang timbul karena penyakit atau luka tubuh yang terjadi karena penyebab yang sama, termasuk segala komplikasi yang timbul darinya atau yang terkait erat dengannya dianggap sebagai satu ketidakmampuan, kecuali terjadi setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keluar rumah sakit atau tanggal konsultasi ke dokter, yang mana yang terakhir, maka ketidakmampuan yang terjadi selanjutnya akibat penyebab yang sama akan dianggap sebagai ketidakmampuan yang baru.
Apa yang dimaksud dengan masa tunggu?
Masa tunggu adalah periode dimana Anda belum bisa mengajukan klaim atau mendapat manfaat SmartCare Executive (setelah polis disetujui) untuk 30 (tiga puluh) hari pertama antara tanggal berlakunya polis dengan mulai terjadinya ketidakmampuan Tertanggung dan diterapkan hanya bila orang tersebut diasuransikan untuk pertama kalinya (peserta baru), kecuali karena kecelakaan.
Apakah yang dimaksud dengan "keadaan yang telah ada sebelumnya/pre existing conditions"?
Berarti semua kondisi yang telah didiagnosa, atau membutuhkan perawatan medis, atau secara wajar seharusnya Tertanggung menyadari sebelum tanggal mulai polis ini berlaku, tanpa memandang apakah perawatan telah diterima sebenarnya.
Bagaimana cara membayar premi asuransi?
Pembayaran premi secara tahunan dan dapat dilakukan dengan transfer bank dan kartu kredit.
Apakah yang dimaksud dengan "penyakit-penyakit khusus selama 12 bulan"?
Penyakit-penyakit khusus adalah daftar penyakit yang tidak dijamin dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlakunya polis, tanpa memandang apakah Anda telah mengetahui atau tidak.
 
Penyakit khusus tersebut, seperti:
  1. Batu di dalam sistem saluran kemih, gagal ginjal kronis, batu atau radang pada kandung empedu
  2. Tekanan darah tinggi (Hipertensi), penyakit jantung dan pembuluh darah (Kardiovaskuler), penyakit pembuluh darah otak (Cerebro Vasculer Disease), kelainan darah
  3. Katarak
  4. Semua jenis kanker / tumor / polip / kista / benjolan termasuk benjolan apapun di payudara
  5. Keadaan rongga hidung atau sinus yang membutuhkan pembedahan, kelainan pada sekat rongga hidung (Nasal Septum) atau tulang-tulang turbin (Turbinate)
  6. Peradangan Tonsil
  7. Segala jenis Hernia, Wasir (Haemorrhoid), Fistula
  8. Kencing manis (Diabetes Melitus), pembesaran kelenjar gondok (Hipertiroid), kekurangan hormon tiroid (Hipotiroid)
  9. Hepatitis
  10. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari
  11. Endometriosis, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi, dan Adenomiosis
  12. Radang persendian (Rheumatik/Gout) atau gangguan tulang persendian dan penyakit otot lainnya
  13. TBC, Asma
Apakah perawatan medis di luar negeri diperbolehkan?

Tidak diperbolehkan. Perawatan medis di luar negeri hanya diperbolehkan hanya untuk perawatan medis darurat, dimana Tertanggung harus dalam keadaan sehat sebelum melakukan perjalanan dan tidak mempunyai rencana untuk perawatan medis di luar negeri. Untuk klaim perawatan medis darurat ini berlaku sistem reimbursement.

Asuransi Kesehatan Online, Non Tunai, Cashless

Asuransi Perjalanan Online

Asuransi Kesehatan Cashless

Asuransi Perjalanan Online

Semua informasi yang dimuat dalam website ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua syarat, kondisi, definisi, ketentuan dan pengecualian yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan wording polis.

AXA Mandiri merupakan perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan