3-2-TravelPro-Annual Multi Trip-Internasional-Cek Premi

TravelPro - Annual Multi Trip - Internasional

  • Pemesanan harus dilakukan paling lambat 2 hari sebelum perjalanan dimulai
  • Penawaran dan Nomor Virtual Account BCA akan kami kirimkan melalui email
  • Kirimkan bukti pembayaran ke Nomor WhatsApp 0813-2187-6336 dan polis asuransi akan terkirim melalui email setelah pembayaran berhasil
Extra Cover COVID-19
Polis Asuransi Perjalanan Internasional Travel Pro Allianz sudah mencakup Manfaat Biaya Medis, Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi terkait infeksi pandemi/epidemi (termasuk Covid-19).
Ringkasan Manfaat
   Kecelakaan Diri & Cacat Tetap Total
   Biaya Pengobatan
   Santunan Tunai Rumah Sakit
   Evakuasi Medis Darurat
   Rawat Inap akibat Pandemi/Epidemi (Covid-19)
   Karantina/Isolasi Mandiri
   Pemulangan Jenazah
   Keterlambatan Perjalanan
   Penundaan & Pengurangan Perjalanan
   Keterlambatan Bagasi
   Kerusakan/Kehilangan Bagasi
   Pembajakan
   Risiko Terorisme
   Tanggung Jawab Hukum Pribadi
   Risiko Sendiri Kendaraan Sewa
   Kondisi yang sudah ada sebelumnya
   Kapal Pesiar
   Kegiatan Petualangan
 
Untuk informasi manfaat yang dijamin dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
Semua syarat dan ketentuan selengkapnya untuk manfaat yang dijamin dijelaskan dalam policy wording.
Metode Pembayaran
Image
Supported by:
Image
Informasi Umum
Kategori Peserta
Hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS)
Definisi Perjalanan
Perjalanan yang dijamin dalam polis ini adalah perjalanan yang dimulai dari Indonesia dan berakhir di Indonesia
Jenis Perjalanan
  • Perjalanan Jamak Tahunan (Annual Multi Trip) : lama perjalanan yang dapat dijamin dalam polis ini adalah  maksimum 90 hari per satu kali perjalanan untuk jumlah perjalanan yang tidak terbatas dalam satu tahun polis 
Jenis Peserta dan Usia Peserta
  • INDIVIDU :  orang dewasa dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun hingga maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan
Batasan Manfaat terkait Jenis Peserta
  • Batas Manfaat untuk polis Individu adalah seperti yang tercantum dalam plan yang dijamin di ikhtisar polis
Pengecualian Umum
  1. Setiap biaya atau beban klaim yang terjadi diluar periode asuransi.
  2. Apabila tujuan perjalanan adalah untuk mendapatkan perawatan, konsultasi atau pengobatan medis.
  3. Setiap kondisi medis yang sudah ada, penyakit/kondisi bawaan.
  4. Setiap kondisi akibat kehamilan, persalinan, keguguran, pengguguran kandungan.
  5. Bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri.
  6. Penolakan, kegagalan, ketidakmampuan atau wanprestasi  finansial dari Penyedia Layanan Perjalanan.
  7. Partisipasi Anda pada Aktivitas Petualangan (kecuali Anda membeli jaminan Aktivitas Petualangan).
  8. Olahraga musim dingin (kecuali Anda membeli jaminan Olahraga Musim Dingin).
  9. Olahraga profesional atau olahraga apapun dimana Anda menerima remunerasi, donasi, sponsor atau imbalan finansial apapun.
  10. Segala kontes kecepatan atau balapan (selain menggunakan kaki), segala bentuk pertempuran baik bersenjata/tidak, termasuk seni bela diri, tinju atau gulat.
  11. Trekking/hiking dengan ketinggian lebih dari 3,000 meter di atas permukaan laut.
  12. Berpergian melawan saran dari pemerintah, organisasi kesehatan dunia atau badan terkait lainnya.
  13. Kebangkrutan atau likuidasi dari operator tour, agen perjalanan atau perusahaan transportasi umum.
  14. Setiap perjalanan di, menuju atau melalui negara Afghanistan, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Iran, Irak, Liberia, Sudan atau Suriah dan Crimea region of Ukraine.
Untuk pengecualian selengkapnya silahkan merujuk pada syarat & ketentuan (wording) polis.
Wilayah Tujuan
  • Worldwide termasuk US & Canada : meliputi semua negara kecuali negara-negara yang dikecualikan
  • Worldwide tidak termasuk US & Canada : meliputi semua negara akan tetapi tidak termasuk US dan Canada serta negara-negara yang dikecualikan
  • Pacific and Schengen : Australia, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Republik Slovakia, Selandia Baru, Slovania, Spanyol, Swedia, Swiss dan Yunani
  • Greater Asia : Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong, India, Jepang, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Macau, Maladewa, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Singapura, Srilanka, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok dan Vietnam
Negara-negara yang dikecualikan 
Afganistan, Kongo, Republik Demokrasi Kongo, Kuba, Iran, Irak, Korea Utara, Liberia, Sudan, Suriah, Wilayah Krimea di Ukraina
Informasi Klaim
Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan asuransi. 
Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke pihak perusahaan asuransi sesegera mungkin namun tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.
Untuk klaim yang bersifat emergency pada saat di luar negeri, silahkan hubungi 24 H Emergency Assistance di +62 21 50858886
Dokumen klaim wajib:
  1. Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia)
  4. Fotokopi Passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.
Kami mungkin memerlukan bukti lain untuk mendukung klaim Anda tergantung pada keadaan, dalam hal ini kami akan menghubungi Anda.
Image
Informasi pada website ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Anda. Karena polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci, maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam polis dan wording/syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda terima.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)