PENTING!  Informasi pada website ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Anda. Karena polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci, maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam polis dan wording/syarat dan ketentuan polis.
 
Penawaran selengkapnya akan kami kirimkan melalui email paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan kami terima. Penanggung dan mitra asuransi tidak terikat kewajiban apapun sebelum pengajuan ini disetujui oleh Penanggung dan Polis berdasarkan pengajuan Asuransi ini diterbitkan dan pembayaran premi diterima penuh oleh Penanggung.

Informasi Produk

  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal kandas, terbakar, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  • Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • Pengorbanan kerugian umum
  • Jettison : Pembuangan kargo keluar kapal
  • Barang tersapu ombak laut
  • Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, container atau tempat penyimpanan
  • Kerugian total per koli, karena terlempar atau terjatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal
  • Kontribusi kerugian G.A
  • Kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  • Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  • Pencurian, perampokan, bajing loncat
  • Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  • Kerusakan akibat kecelakaan lainnya
  • Institute Cargo Clause (A)
  • Institute Strikes Clause (Cargo) 1.1.82
  • Institute War Clause (Cargo) 1.1.82
  • Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery Clause (TPND) 1.12.82
  • Including, Hijack, Robbery, Piracy & SRCC Risk
  • Institute Radioactive Contamination, Chemical, Biological, Biochemical & Electromagnetic Weapons Exclusion Clause
  • Institute Extended Radioactive Contamination Exclusion Clause
  • Institute Cyber Attack Exclusion Clause
  • IT Hazard Clarification Clause
  • Political Risk, Financial Guarantee and Credit Risk Exclusion Clause
  • Termination on Transit Clause (Terrorism)-(Article3: Amended)
  • War & Strikes Notice of Termination Clause
  • Excluding Rusting, Oxidation, Discoloration, Mechanical, Electrical and Electronic Derangement unless cause by ICC (C) perils
  • Brand New Item
  • Institute Replacement Clause (applicable for brand new item only)
  • Sanction Limitation and Exclusion Clause
  • Industries, Seepage, Pollution and Contamination Clause (N.M.A 1685)
  • Extra Contractual Obligation Exclusion Clause
  • Communicable Disease Exclusion - Cargo
  • Including Loading and Unloading
  • Exclude Unexplained / Mysterious Loss
  • Warehouse to Warehouse including land / sea transit as connecting conveyance
  • Dispute Clause
  • Excluding Scratching, Bending, Denting, Twisting, Chipping, Cracking unless caused by insured perils
  • Warranted no overload of cargo
  • Exclude Rusting, Oxidation, Discoloration unless caused by ICC C perils
  • Excluding Mechanical, Electrical, Electronic Derangement unless caused by ICC C perils
  • Excluding Wooden Vessel, Tug Boat & Barge, LCT/LST, and Open Truck
  • Warranted no overload cargo
  • Warranted cargo to be fully proper load, stow, lashed, and secured on board during entire shipment
  • Exclude pre existing damage
Deductible ICC (A):
  • 10% of claim, min. IDR 2.000.000,- of anyone accident per conveyance
  • 10% of claim, min, IDR 3.000.000,- for TPND, Robbery, Piracy & SRCC anyone accident per conveyance
Asuransi Pengangkutan Barang
(Khusus Domestik - Dalam Negeri) 

INFORMASI:
0813-2187-6336
supported by:
Image